Home / REGIONAL / Sidang Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan Ungkap Instruksinya Selidiki Tambang Galian C

Sidang Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan Ungkap Instruksinya Selidiki Tambang Galian C

JAKARTA, Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025).

Arief bersaksi untuk terdakwa, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57).

Dalam sidang tersebut, Arief menjelaskan bahwa ia telah memerintahkan korban Ulil, yang menjabat sebagai Kasatreskrim, untuk menindaklanjuti temuan tambang galian C ilegal.

Menurut Arief, seperti ditulis Kompas.id, instruksinya tersebut didasarkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang beberapa hari sebelumnya mengumpulkan seluruh kapolda dan kapolres se-Indonesia.

Baca juga: Mabes Polri Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Dihadirkan

Prabowo, pada saat itu, memerintahkan agar Polri berani menindak kejahatan sumber daya alam.

Setelah meneruskan instruksi presiden kepada jajarannya, Arief menerima laporan adanya tambang galian C ilegal. Ia pun memerintahkan anak buah yang melaporkan untuk berkoordinasi dengan Ulil.

“Galian C di wilayah kami tidak memiliki izin. Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” tambahnya di hadapan majelis hakim, yang dikutip dari Tribunpadang.com.

Kompol Ryanto dan timnya kemudian bergerak dan mengamankan sebuah truk yang bermuatan hasil galian ilegal.

“Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim menelpon saya dan mengatakan ada truk berisi galian C yang diamankan. Truk itu akan dibawa ke Polres, dan saya persilakan,” jelas Arief.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Arief mengaku sedang mengikuti rapat pengamanan Pilkada bersama Forkopimda Solok Selatan. Ia mengungkap terdakwa Dadang Iskandar, juga hadir.

Baca juga: Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Dadang Didakwa Rencanakan Bunuh 2 Petinggi Polres

“Setelah rapat, saya langsung berpisah dengan terdakwa. Malam harinya, saya tidak mengetahui adanya kejadian penembakan karena saat itu saya sedang tertidur di rumah dinas,” katanya.

Arief terbangun pukul 00.45 WIB setelah mendengar suara ledakan di rumahnya.

Kaca rumahnya pecah akibat tembakan. Tak ada korban dalam penembakan di rumah Arief.

Saat Arief ke luar rumah, ia melihat mobil dadang. 

“Namun saya belum menyadari bahwa terdakwa adalah pelakunya,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Saksi Sebut Dadang Minta Tangkapan Dilepaskan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *