Home / Peristiwa / Sidang Hasto, Saksi Ahli Sebut Tak Logis Ada Halangi Penyelidikan Sebab Belum Pro Justicia

Sidang Hasto, Saksi Ahli Sebut Tak Logis Ada Halangi Penyelidikan Sebab Belum Pro Justicia

Jakarta – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, tahap penyelidikan dalam penanganan suatu perkara belumlah masuk dalam proses penegakan hukum atau Pro Justitia. Sebab itu, tidak logis menurutnya bila ada tindakan yang disebut upaya perintangan di tahap tersebut.Hal itu disampaikannya di persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.”Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro Justicia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” tutur Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).Chairul mengatakan, tidak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan lantaran pada tahap tersebut belum ditemukan dugaan tindak pidana yang terjadi. Dia mengulas, secara umum makna penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana.”Jadi tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” jelas dia.Menurutnya, proses penyelidikan yang belum Pro Justitia layaknya proses klarifikasi. Pihak-pihak yang diundang untuk memberikan keterangan boleh tidak memenuhi permintaan, sebab dalam tahap tersebut tidak ada upaya paksa.”Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” Chairul menandaskan. Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *