Home / Peristiwa / Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dari UI

Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dari UI

Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).”Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang,” tutur Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025)Frans Asisi Datang sendiri merupakan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI). Dia akan menjalani persidangan sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim.Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Otniel Frederic Palit meyakini bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto akan mendapatkan keadilan di kasus sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.Menurutnya, proses hukum yang selama ini menjerat Hasto Kristiyanto dinilai memiliki banyak cacat prosedur. “Misalnya alat bukti yang cacat prosedur, kemudian prosedur-prosedur yang cacat hukum,” tutur Dolfie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).Dolfie juga menyoroti keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahilah Akbar yang dinilainya tidak bisa dengan gamblang menyatakan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto memiliki cacat prosedur. Padahal, dia menilai terdapat banyak hal yang tidak sesuai dalam penanganan kasus tersebut.”Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas,” jelas dia.”Tapi kalau dapat kita simpulkan banyak prosedur tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan,” lanjutnya.Sebab itu, Dolfie kembali menyatakan keyakinannya bahwa Hasto Kristiyanto bisa mendapatkan keadilan dalam kasus Harun Masiku.Kehadirannya di sidang tersebut juga menunjukkan soliditas di internal PDIP dalam mendukung kebebasan terdakwa, bersama anggota DPR Fraksi PDIP lainnya, seperti TB Hasanudin, I Wayan Sudirta, Safaruddin, Muhammad Nurdin, Darmadi Durianto, Denny Cagur, Andreas Hugo Pareira, Sudin, Adian Napitupulu, Bonny Triyana, dan Deddy Sitorus.”Ya kita lihat proses persidanganya masih ada. Minggu depan kan masih ahli dari penasihat hukum. Kita optimis lah Hasto bisa mendapat keadilannya,” Dolfie menandaskan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *