Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa di sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.Frans mengulas, dalam dunia politik gaya komunikasi terpengaruh dengan tingginya jabatan seseorang, yang tentunya menjadi semakin rumit. Mesti ada analisis mendalam terlebih dulu untuk dapat memahaminya.”Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA misalnya?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).Frans menyebut, kalimat yang digunakan dalam bahasa komunikasi politik di kasus korupsi selalu mengandung unsur teka-teki. Dia mencontohkan salah satu perkara yang juga pernah ditelitinya, yakni rasuah yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.”Jadi misalnya, satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” jelas dia.”Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana,” lanjutnya.Jaksa kemudian bertanya terkait dengan penyusunan kata-kata di aplikasi Whatsapp antara atasan dengan bawahan, apakah juga memengaruhi kerumitan pemaknaan.”Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” ungkapnya.Seperti misalnya seorang menteri menulis atau berbicara “akan diamankan”, maka bisa saja maknanya tidak secara harafiah kata aman, yakni berkembang artinya menjadi akan diteruskan atau akan dihentikan.Kembali Frans menyampaikan, bahasa politik penuh dengan makna konotatif, sehingga perlu dipahami secara politik dan konteks dari penggunaan bahasa tersebut.”Pendapat ahli, untuk konteks komunikasi dengan tadi basic keilmuan, jabatan dan sebagainya, apakah kedua belah pihak ini komunikasi pasti tahu konteks apa yang dikomunikasikan dalam percakapan itu? Tolong dijelaskan,” tanya jaksa lagi.”Betul sekali. Jadi dalam konteks antara dua pembicara atau lebih di dalam sebuah WA misalnya percakapan WA atau percakapan langsung pun, orang bisa menggunakan kata-kata yang sudah dipahami oleh keduanya atau orang satu kelompok itu,” jawab Frans.”Jadi konteksnya itu mereka pasti sudah paham. Tidak mungkin tiba-tiba membicarakan sesuatu jadi tanpa konteks. Kalau seperti itu pasti dari satu pihak mengatakan, ‘ini dalam hal apa? Ini kaitannya apa? Ini maksudnya apa?’ Kalau pertanyaan seperti itu berarti yang satu pihak mendengar misalnya atau lawan bicaranya itu belum masuk di dalam konteks. Tapi kalau dia katakan ‘oke, oh iya setuju, mantap’, atau apalah, itu berarti dia sama konteksnya dengan si pembicara itu,” tandasnya.Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang Hasto, Ahli Sebut Gaya Bahasa di Kasus Korupsi Rumit

Tag:Breaking News