Home / REGIONAL / Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Pihal UGM Tolak Permohonan intervenient.

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Pihal UGM Tolak Permohonan intervenient.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan tergugat termasuk rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo.

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, ini bertujuan untuk mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat mengenai permohonan intervensi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono.

Baca juga: Disnakertrans Jatim Amankan 11 Ijazah Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo

“Para pihak sesuai dengan berita acara yang lalu, hari ini acaranya adalah mendengarkan tanggapan terhadap permohonan intervensi, dari para pihak,” kata Cahyono dalam persidangan di PN Sleman.

Pihak penggugat,  Komardin, dalam tanggapannya menyatakan telah membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

“Kami tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. Menerima ikut serta, pihak penggugat intervensi yang mendukung kedudukan hukum penggugat,” ungkap Komardin.

Di sisi lain, Ariyanto, kuasa hukum tergugat yang terdiri dari rektor UGM, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, dan kepala perpustakaan, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

“Prinsipnya kami menolak dalil-dalil dan permohonan intervensi yang dimuat dalam permohonan intervensi tertanggal 21 Mei 2025,” tegas Ariyanto.

Baca juga: PT Tedmonnindo Janji Kembalikan Ijazah dan Gaji Karyawan, Eks Karyawan Tak Cabut Laporan

Permohonan intervensi tersebut diajukan dengan alasan adanya kepentingan yang sama dengan penggugat, terkait dengan data ijazah tingkat strata 1 mantan Presiden Joko Widodo.

“Kedudukan pemohon sebagai intervenient dalam perkara ini menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formal dan kualifikasi materiil,” jelas Ariyanto.

Ariyanto juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela.

“Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela sebagai berikut, menyatakan secara hukum menolak permohonan intervensi terhadap perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman untuk seluruhnya,” ujarnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat delapan, Ir. Kasmudjo.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Hanya Isu Recehan, Banyak Hal yang Lebih Substansial

Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima.

“Dengan ini tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima,” kata Zahru.

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk memberikan putusan sela.

“Untuk memberikan putusan sela, majelis hakim memohon waktu. Jadi kita akan memberikan putusan tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 10,” tutup Cahyono.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *