Jakarta – Ibadah kurban merupakan wujud ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki dimensi sosial berupa pembagian daging kurban kepada mereka yang membutuhkan. Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam? Pembagian daging kurban diatur dalam syariat Islam, dengan tujuan utama membantu masyarakat yang kurang mampu. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa daging kurban hendaknya dibagikan kepada tiga golongan: untuk diri sendiri, untuk kerabat, dan untuk fakir miskin. Memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban akan mencegah kesalahan distribusi dan menjadikan ibadah kurban lebih bermakna secara spiritual dan sosial.Selain itu, pemilihan jenis sapi untuk kurban juga penting. Beberapa jenis sapi yang bagus untuk kurban antara lain Sapi Brahman, Simental, Limosin, Brangus, dan Aceh. Masing-masing memiliki keunggulan tersendiri dalam hal bobot dan kualitas daging. Penting juga untuk mengetahui cara memasak daging kurban agar tidak alot dan lezat, serta tips menghilangkan bau prengus pada daging.Syariat Islam telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima daging kurban secara rinci. Golongan pertama adalah fakir dan miskin, yaitu orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.Golongan kedua adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar. Golongan ketiga adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.Berikut adalah daftar penerima daging kurban:Dalam syariat Islam, pembagian daging kurban harus mengikuti aturan yang jelas agar ibadah tersebut sah dan berpahala. Pembagian umumnya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Namun, proporsi ini tidak baku dan boleh disesuaikan dengan kondisi lapangan.Dalam kasus kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban. daging kurban tidak boleh dijual atau diberikan sebagai upah kepada tukang sembelih. Pembagian daging harus dilakukan dalam kondisi layak konsumsi.Beberapa poin penting dalam pembagian daging kurban:Meski niat berkurban sudah baik, masih banyak umat Islam yang melakukan kesalahan dalam pembagian daging kurban. Kesalahan pertama adalah membagikan seluruh daging kepada keluarga dan kerabat yang sebenarnya mampu. Kesalahan kedua adalah menjadikan daging kurban sebagai ajang pamer atau konsumsi pribadi yang berlebihan.Kesalahan ketiga adalah memberikan bagian daging sebagai upah atau kompensasi kerja. Kesalahan keempat adalah keterlambatan dalam distribusi. Kesalahan kelima adalah membagikan daging tanpa melihat kondisi penerima.Hindari kesalahan berikut saat membagikan daging kurban:Agar daging kurban sampai kepada yang berhak, umat Islam dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS memiliki program kurban nasional yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.Melalui platform daring di https://baznas.go.id, Anda bisa menyalurkan kurban dengan praktis. Kelebihan lain adalah adanya laporan pelaksanaan kurban yang transparan. Selain kurban, Anda juga bisa menyalurkan sedekah dan zakat melalui BAZNAS.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Tag:Breaking News