TANGERANG, Kepolisian menghentikan aktivitas jual beli di atas lahan milik BMKG yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Tindakan ini diambil setelah penangkapan 17 anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian meminta KTP dari para pedagang yang beroperasi di area tersebut, termasuk penjual sapi kurban dan pemilik warung seafood.
Mereka kemudian didata dan dimintai keterangan terkait proses penyewaan lokasi yang diketahui berada di atas lahan negara.
“Gimana ceritanya kok bisa dagang di sini?” tanya Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada salah satu pedagang.
Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren
Dalam proses pengecekan di lokasi, Viktor turut didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Darmaji, pemilik warung seafood, menjelaskan bahwa dirinya telah menempati lokasi tersebut selama enam bulan setelah ditawari oleh ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
“Sudah enam bulan di sini. Awalnya ditawari sama RT saya kalau ada lapak,” ujar Darmaji.
Darmaji juga mengaku diminta membayar uang sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan agar dapat berjualan di lokasi.
Baca juga: Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar Aparat Gabungan
Selain Darmaji, penjual sapi kurban, Ina Wahyuningsih, juga mengaku mendapatkan tawaran sewa.
Ina mengungkapkan dirinya berjualan di lokasi dengan sistem pembayaran langsung sebesar Rp 22 juta, tanpa perlu melalui proses perizinan ke RT dan RW.
“Saya ditanyai biasanya sewanya berapa terus saya bilang Rp 10 juta sampai selesai. Tapi kan kita selalu ada koordinasi RT, RW, Lurah dan semuanya,” jelas Ina.
“Terus Bang Yani (anggota GRIB Jaya) mengajukan, bagaimana kalau include aja jadi saya enggak tahu menau soal RT, RW, dan Lurah dan dia minta Rp 25 juta. Akhirnya saya negoisasi dan sepakatlah di harga Rp 22 juta,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Grib yang Duduki Lahan BMKG, Ahli Waris Turut Diamankan
Sebelumnya, aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG.
Tindakan ini diawali dengan penggeledahan oleh aparat bersama petugas BMKG untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam bangunan.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan atribut GRIB Jaya seperti topi bertuliskan nama organisasi, bendera berlogo GRIB Jaya, pakaian, serta senjata tajam berupa bambu dengan ujung berpaku.
Setelah penggeledahan, berbagai barang seperti televisi, majikom, gitar, lemari pakaian, meja, hingga sound system dikeluarkan dari dalam markas.
Baca juga: Minta Surat Eksekusi Pengadilan, GRIB: Jika Eksekusi Paksa, yang Preman Ahli Waris atau BMKG?
Bangunan bercat loreng itu kemudian dibongkar menggunakan alat berat jenis eskavator.
Proses pembongkaran dimulai pada pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembersihan area untuk memastikan lokasi steril dari sisa-sisa bangunan.