BREBES, Sejumlah serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan KRIS satu kelas itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.
Penolakan itu datang di antaranya dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Brebes, dan Aliansi Serikat Pekerja Brebes.
“Sekarang ini tidak setuju berlakukan KRIS,” kata Ketua SPN Brebes, Sugeng Limanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Minta Maaf ke Jokowi, Kader PSI Dian Sandi: Niat Saya Bukan Mempermalukan
Menurut Sugeng, alasan tidak setuju lantaran berpotensi tidak adil.
Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran di kelas 1 dan kelas 2 BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama dengan iuran kelas 3.
“Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1, namun akan dapat kelas standar,” kata Sugeng.
Pihaknya, kata Sugeng, bahkan berniat melakukan aksi demo serentak dengan buruh lain jika KRIS benar-benar diimplementasikan pada 1 Juli 2025. “Bahkan kita ada rencana aksi demo menolak,” pungkas Sugeng.
Ketua SPSI Brebes, Beni Aryono, juga mengaku tidak setuju lantaran KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.
Meski demikian, kata Beni, secara umum pihaknya bisa saja setuju, asalkan harus ada penyesuaian iuran atau jangan dibeda-bedakan besarannya.
“Secara umum bisa saja setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 dan 2, misalnya, tapi dapatnya kelas standar sama dengan yang membayar iuran kelas 3. Jadi biar adil, besaran iurannya disamakan,” pungkas Beni.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes), Inneke Tri Sulityowati, mengatakan bahwa berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai dari kelas 1 sampai 3 dalam rawat inap standar.
“Rumah sakit wajib menerapkan 1 Juli 2025. Aturan dari Kemenkes seperti itu. Jadi standar kelas rawat inap standar sama semua,” kata Inneke kepada wartawan.
Inneke berharap jika dilaksanakan, pihak rumah sakit juga dilarang membeda-bedakan dalam memberikan layanan kesehatan. “Harusnya semua rumah sakit sudah menyiapkan kelas standar,” pungkas Inneke.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, mengungkapkan bahwa leading sector penerapan KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
“Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Chohari.
Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.
“Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS memang diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN,” pungkas Chohari.