Jakarta Di tengah dinamika dan tantangan yang masih membayangi industri perasuransian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat sektor asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan penguatan regulasi, tata kelola, serta pelindungan konsumen menjadi fokus utama otoritas dalam menghadapi situasi yang semakin kompleks.Ogi mengungkapkan bahwa saat ini sektor asuransi Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan internal seperti lemahnya tata kelola di beberapa perusahaan, tetapi juga tantangan eksternal seperti meningkatnya pengaduan konsumen dan kesenjangan pelindungan risiko (protection gap).Kombinasi masalah ini, telah berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan menghambat laju pertumbuhan industri.“Namun, kita tidak dapat menutup mata terhadap tantangan yang masih membayangi sektor ini, beberapa permasalahan pada sejumlah perusahaan asuransi, serta meningkatnya pengaduan konsumen berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat yang menghambat pertumbuhan sektor perasuransian,” ujar Ogi dalam sambutannya di acara Indonesia Insurance Summit 2025 di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/5/2025). Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah merumuskan dan menjalankan berbagai kebijakan penguatan struktural. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan ketentuan peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbesar kapasitas keuangan perusahaan agar lebih mampu menyerap risiko secara optimal.Tak hanya itu, OJK juga menerapkan sistem pengelompokan perusahaan berdasarkan besaran ekuitas menjadi dua kategori, yakni KPPE I dan KPPE II, yang akan diberlakukan mulai tahun 2028. Di samping itu, OJK juga mendorong penyelesaian kewajiban spin-off unit usaha syariah paling lambat pada akhir 2026 sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar asuransi syariah.Di bidang tata kelola dan manajemen risiko, OJK memperkuat struktur sumber daya manusia dan praktik usaha di seluruh lapisan industri. Pendekatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada perusahaan asuransi, tetapi juga terhadap profesi penunjang dan regulator itu sendiri.“OJK telah mendorong penguatan dan pengembangan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen,” tutur Ogi.OJK juga mendorong adopsi standar internasional sebagai bagian dari agenda transformasi industri. Implementasi Insurance Core Principles dan IFRS 17 menjadi langkah penting untuk memastikan praktik terbaik (best practices) dapat diadopsi secara menyeluruh oleh pelaku industri di tanah air, sekaligus meningkatkan daya saing industri asuransi Indonesia di tingkat global.
Sederet Langkah OJK Hadapi Tantangan Industri Asuransi di Indonesia

Tag:Breaking News