Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek yang dianggap penting oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PSN sendiri baru muncul di era pemerintah Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi). Proyek dengan status PSN akan memperoleh beberapa keuntungan berupa percepatan pembangunan, termasuk proyek swasta atau yang tidak dibiayai APBN.
Kala itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Adapun proyek yang masuk dalam PSN antara lain proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, sarana dan prasarana kereta api, revitalisasi dan pembangunan bandara, program satu juta rumah, kilang minyak, proyek bendungan, kawasan ekonomi khusus, pariwisata, smelter, serta proyek pertanian dan kelautan.
Baca juga: Proyek yang Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Ternyata PSN Prabowo
Nah aturan PSN ini kemudian dilanjutkan di era Presiden Prabowo. Berikut ini adalah keuntungan yang didapatkan dari proyek yang ditetapkan sebagai PSN sebagaimana dirangkum dari PP Nomor 42 Tahun 2021.
Di Indonesia, perizinan adalah momok menakutkan bagi banyak investor. Sudah bukan rahasia umum, perizinan seringkali tumpang tindih, termasuk antara pusat dan daerah.
Kelebihan proyek PSN, pemerintah pusat memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah yang jadi lokasi investasi. Penyelesaian perizinan juga dipastikan lebih cepat.
“Fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 4 poin g.
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah ini mencakup proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2021.
Baca juga: Siapa Pemilik Chandra Asri, Perusahaan Petrokimia Terbesar di RI?
Proyek yang masuk kategori PSN juga mendapatkan jaminan dari pemerintah pusat dalam hal pembiayaan selama sumber pendanaannya sah. Penjaminan bisa dilakukan bila pemilik proyek mengalami kendala pembiayaan investasi.
“Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” tulis Pasal 18 ayat (1).
Jaminan yang diberikan pemerintah antara lain kredit, kelayakan usaha, hingga jaminan kelangsungan pembangunan bila terjadi risiko politik. Jaminan diberikan pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Keuntungan proyek PSN adalah dampak sosial yang timbul dari pembangunan bisa diambil alih pemerintah, termasuk anggarannya. Sehingga badan usaha bisa fokus pada penyelesaian proyek pembangunan.
“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 45 ayat (1).
Anggaran negara yang disiapkan untuk mengatasi dampak sosial ini bisa dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Pengendalian Banjir Jakarta Diusulkan Masuk PSN 2025-2029
Keempat, keuntungan proyek PSN adalah penyelesaian masalah hukum bila dalam proses pembangunannya, berbenturan dengan masalah di lapangan, proses hukumnya pun dibuat lebih cepat.
“Dalam hal terdapat laporan dan atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,” bunyi Pasal 46 ayat (1).
Misalnya dalam Pasal 46 ayat (2) disebutkan, bila ada pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi, maka penyelesaiannya paling lama adalah 5 hari sejak laporan diterima.
Baca juga: PSN Tak Masuk RPJMN? Airlangga Sebut Proyek yang Ada Tetap Jalan