Home / MONEY / Sebut Masih Proses Pengunduran Diri, Dirjen Bea Cukai: Sudah Purnawirawan, Istilahnya Belum Aktif…

Sebut Masih Proses Pengunduran Diri, Dirjen Bea Cukai: Sudah Purnawirawan, Istilahnya Belum Aktif…

JAKARTA, Letjen Djaka Budi Utama resmi menjadi Direktur Jenderal alias Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, ternyata Djaka belum resmi menjadi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Djaka bilang, dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri ke Markas Besar TNI sejak 2 Mei lalu. Namun, pengajuan pengunduran dirinya belum disetujui oleh pimpinan TNI.

Baca juga: Prabowo Rombak 22 Pejabat Kemenkeu, Simak Rinciannya

Artinya, saat ini Djaka masih dalam proses pengunduran diri dari TNI dan belum resmi menjadi Purnawirawan TNI karena surat keputusannya belum terbit.

“Sudah purnawirawan, istilahnya belum aktif. Baru proses pengunduran diri, pengunduran diri terhitung mulai tanggal 2 (Mei). Nah, nanti disetujui oleh Presiden, saya belum tahu,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dia mengungkapkan, dia mengajukan pensiun dini dari TNI AD karena dikabari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar dia menjadi Dirjen Bea Cukai.

Saat itu, Djaka masih menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN.

“Saya dipanggil oleh Kepala BIN bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai. Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya. Ya, saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, status Djaka yang masih menjadi Letnan Jenderal (Letjen) TNI AD disorot berbagai pihak seiring dengan berhembusnya kabar dia akan ditunjuk Prabowo menjadi Dirjen Bea Cukai.

Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga (K/L).

Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 14 K/L, dan Kemenkeu menjadi kementerian di luar 14 K/L yang diperbolehkan dalam UU TNI tersebut.

Itu artinya, prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 14 K/L yang diperbolehkan harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini.

Demikian juga yang berlaku pada Letjen Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai yang baru.

Baca juga: Letjen Djaka Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai, Menko Airlangga Sebut Sudah Purnawirawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *