Home / REGIONAL / Satpol PP dan Bea Cukai DIY Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liquid Vape

Satpol PP dan Bea Cukai DIY Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liquid Vape

YOGYAKARTA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan 1.192.960 batang rokok ilegal dan 27.420 botol liquid vape ilegal, hasil razia selama satu tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Satpol PP DIY, sementara sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Modalan, Kabupaten Bantul, Selasa (20/5/2025).

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyebutkan bahwa nilai barang hasil sitaan mencapai Rp1,64 miliar untuk rokok ilegal dan Rp940 juta untuk cairan vape ilegal.

“Nilai barang 1.192.960 batang rokok ilegal mencapai Rp1.641.965.440. Sedangkan 27.420 liquid vape ilegal mencapai Rp940.773.000,” ujarnya.

Baca juga: Video Viral Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal di Batam, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dikumpulkan dari berbagai razia yang dilakukan sepanjang tahun.

“Sebagian rokok dan vape ilegal dimusnahkan di Kantor Satpol PP DIY. Sedangkan sisanya dihancurkan di TPS Modalan, Bantul,” jelas Noviar.

Dalam pelaksanaan razia, petugas Satpol PP DIY kerap melakukan penyamaran sebagai pembeli di pasar-pasar tradisional.

“Kami juga menyamar sebagai pembeli, tidak ada kode-kode khusus saat membeli rokok ilegal itu,” ungkapnya.

Menurut Noviar, peredaran rokok ilegal di DIY sudah merata di semua kabupaten/kota. Bahkan, ada indikasi keberadaan pabrik rokok ilegal, salah satunya di wilayah Kota Yogyakarta.

“Jadi kita tidak bisa menghitung (berapa pabriknya) di kabupaten mana saja, tapi yang jelas di setiap kabupaten ada, bahkan ada pabriknya juga, salah satunya di Jogja,” sebut Noviar.

Baca juga: Temuan Rokok Ilegal 1,4 Ton di Juanda, Dicampur Makanan Ringan untuk Kelabui Petugas

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara serta pelaku industri tembakau yang patuh terhadap aturan cukai.

Untuk mendukung upaya penegakan hukum, pemerintah pusat memberikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke pemerintah daerah, termasuk Pemda DIY.

“Untuk penindakan merupakan kewenangan kantor Bea Cukai sesuai dengan undang-undang,” tegas Noviar.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2018 Satpol PP telah aktif melakukan operasi rokok ilegal, yang sebelumnya dilakukan di kantor Bea Cukai.

Mulai 2022, dibentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal sebagai kolaborasi antara Satpol PP DIY dan Bea Cukai.

Baca juga: Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang,” katanya.

Menurut Tedy, pemusnahan juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan mencegah persaingan tidak adil akibat barang ilegal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *