Jakarta – Pemerintah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, pembubaran Saber Pungli adalah langkah tepat dan efektif.“Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi. Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu,“ kata Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2025).Rudianto menilai, pemberantasan pungli bisa dikerjakan penegak hukum lain agar lebih efektif dan efisien“Cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” kata dia.Menurut Politikus NasDem itu, keberadaan Satgas hanya akan membut tumpang tindih tugas atau tupoksi penegak hukum. “Tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi,” pungkasnya. Sebelumnya, pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.”Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Komisi III DPR: Langkah Tepat

Tag:Breaking News