YOGYAKARTA, Seorang santri dari Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, diduga menjadi korban penganiayaan.
Korban diduga dianiaya oleh 13 orang yang terdiri dari pengurus pesentren dan santri.
Dugaan penganiayaan ini berawal dari tuduhan bahwa korban berinisial KDR telah mencuri uang sebesar Rp 700.000, hasil penjualan air galon.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sleman.
“Dalam penanganan kita mungkin berkasnya sudah dikirim (kejaksaan). Awal mulanya adalah si korban (KDR) ini melakukan pencurian,” katanya saat dihubungi pada Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Momen Sunhaji Penjual Es Teh Berpelukan dengan Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman
Edy menjelaskan bahwa baik korban maupun para terduga pelaku sama-sama telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Jadi korban pencurian juga membuat laporan, setelah dilaporkan kasus penganiayaan itu (dilaporkan korban penganiayaan),” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, korban disebut telah beberapa kali melakukan pencurian sebelum akhirnya diduga dianiaya oleh sesama santri.
“Terakhir ini mencuri, ketangkep kemudian dianiaya sama yang lainnya,” kata dia.
Terkait bentuk penganiayaan yang dialami KDR, Edy belum membeberkan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
Ia menyebut beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Ada di bawah umur dan ada yang dewasa,” ujarnya.
Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
“Tidak ada infonya titik temu (sehingga) berkas kita masih jalan,” kata dia.
Baca juga: Siswi SMP di Depok Diduga Dilecehkan Gurunya Saat Pesantren Kilat
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Heru Lestarianto, menyatakan bahwa penganiayaan terhadap KDR terjadi pada 15 Februari 2025.