JAKARTA – Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) mendesak Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo hingga Rismon Sianipar sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Desakan itu disampaikan saat menyambangi depan Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).Koordinator Presidium AMMI Fauzan Ohorella mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi adalah asli. “Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi,” kata Fauzan kepada wartawan di depan Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).Dia pun mengungkapkan bahwa selain kasus fitnah untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Jokowi, ada perbuatan melawan hukum lain yang telah dilakukan oleh Roy Suryo Cs. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimaksud adalah terkait Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Baca juga: Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final “Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy dkk itu,” ujarnya.Fauzan berharap agar azas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum itu bisa dijalankan sesuai dengan rule of law. Sehingga, lanjut dia, kasus ijazah Jokowi yang telah gamblang ini bisa segera usai.
Sambangi Polda Metro Jaya, AMMI Desak Roy Suryo Cs Ditangkap

Tag:Breaking News