Home / REGIONAL / Saksi Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mengaku Dimutasi Setelah Martono Tak Dapat Jatah Proyek

Saksi Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mengaku Dimutasi Setelah Martono Tak Dapat Jatah Proyek

SEMARANG, KOMPAS.com – Junaedi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku mengaku dimutasi ke posisi Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang tak lama setelah Martono, Ketua Gapensi Semarang, gagal memenangkan proyek tersebut.

Hal itu diungkap Junaedi saat bersaksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (16/6/2025), Junaedi mengungkapkan mengenai mutasi yang dialaminya setelah kegagalan tender proyek di Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) Semarang pada tahun 2023.

Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Suami Mbak Ita Menangkan Perusahaan Martono untuk Garap Proyek Pemkot Semarang

“Saya tidak tahu alasan mutasi itu, karena menurut saya kinerja saya baik,” ujar Junaedi di hadapan majelis hakim.

Junaedi juga menjelaskan bahwa sebelum mutasi, ia sempat dipanggil oleh Alwin Basri ke rumah pribadinya.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin mempertanyakan alasan di balik kegagalan Martono dalam memenangkan proyek di RSWN.

“Setelah proses tender RSWN tahun 2023, itu Pak Alwin klarifikasi kok tak bisa menang. Karena paket yang dibawa Pak Martono memang tidak terpenuhi,” terang Junaedi.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi kemudian menanyakan reaksi Alwin setelah mendengar penjelasan tersebut.

“Masuk ke kamar, kemudian saya pulang,” jawab Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan bahwa Martono sempat beberapa kali datang ke kantornya pada akhir 2022 untuk membahas proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk proyek di RSWN.

“Intinya minta dibantu proyek pekerjaan,” lanjutnya.

Diketahui bahwa Martono gagal mendapatkan proyek di RSWN Kota Semarang pada Juni 2023, dan Junaedi dimutasi pada Agustus 2023.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Bantah Suruh Camat Mangkir dari Panggilan KPK

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan, salah satunya adalah menerima gratifikasi serta suap dengan total nilai sekitar Rp 9 miliar.

Kasus ini juga menyeret Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah membacakan tiga dakwaan terhadap pasangan suami istri tersebut dalam sidang perdana yang digelar pada 21 April 2025 lalu di Pengadilan Tipikor Semarang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *