Jakarta – Saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang menganalisis isi percakapan chat terkait perintah menenggelamkan handphone dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.Awalnya, jaksa menunjukkan sekaligus membacakan chat kepada Frans, untuk kemudian didalami langsung dalam persidangan.“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara, dengan Sri Rezeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/6/2025).“Belum,” jawab Frans.Adapun isi percakapan tertulis yang ditampilkan jaksa adalah sebagai berikut:“Siap BapakHP ini saja. Oke, thanks.Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lainSiap Bapak. Bapak izin kus ke pik duluOke”Jaksa lantas meminta Frans menganalisis, apa sebenarnya konteks kejadian dan maksud dari percakapan tersebut.“Jadi, penggunaan dari awal ‘Siap Bapak’, itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. ‘Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang’, sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok HP yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi, di situ konteksnya,” jawab Frans.“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. ‘Yang itu ditenggelamkan saja’, berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” sambungnya. Jaksa kemudian mengulas bahwa chat tersebut telah diperlihatkan kepada pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut, yakni Kusnadi selaku staf pribadi Hasto. Kemudian dalam keterangannya, menenggelamkan ponsel tersebut maksudnya adalah melarung pakaian.“Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya jaksa.“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan,” jawab Frans.“Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, apa namanya, waktunya, bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chatnya dekat-dekatan sekali. Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa,” lanjutnya.“Berarti kalau misalkan itu baju?,” tanya jaksa lagi.“Tidak logis. Tidak masuk akal,” sahut Frans.Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksi Ahli Analisis Chat soal Tenggelamkan HP di Sidang Hasto Kristiyanto

Tag:Breaking News