Home / Peristiwa / Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Ini Kata Kapolri

Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Ini Kata Kapolri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar terus berjalan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli.Listyo mengatakan fokus Polri kini diarahkan pada pencegahan dan penindakan secara sistemik dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi.”Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit merespons keputusan Presiden Prabowo yang membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo.Menurut Listyo, meski wadah saber pungli dibubarkan, upaya penindakan terhadap praktik pungli berlanjut.”Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” ujar dia.Dia menambahkan, penindakannya saat ini dilakukan melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.”Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius,” ujar dia.Dalam kesempatan itu Listyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahannya. Dalam konteks itu, kata Listyo, Polri tetap berkomitmen menjalankan perannya.”Ya saya kira sudah jelas di Asta Cita belaiu terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan, beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tandas dia.Pemerintah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, pembubaran Saber Pungli adalah langkah tepat dan efektif.“Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi. Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu,“ kata Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2025).Rudianto menilai, pemberantasan pungli bisa dikerjakan penegak hukum lain agar lebih efektif dan efisien“Cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” kata dia.Menurut Politikus NasDem itu, keberadaan Satgas hanya akan membut tumpang tindih tugas atau tupoksi penegak hukum. “Tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi,” pungkasnya.Sebelumnya, pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.”Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025).Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *