Home / NEWS / Rutin Bayar Pajak Bangunan, Warga Sebut Pemukiman Kampung Starling Legal

Rutin Bayar Pajak Bangunan, Warga Sebut Pemukiman Kampung Starling Legal

JAKARTA, Warga Kampung Starling menyebut pemukiman yang ditempati di Jalan Parapatan Baru, Kwitang, Jakarta Pusat, legal karena selalu membayar pajak bangunan.

Salah satu warga, Novi (bukan nama sebenarnya) mengatakan mereka rutin membayar pajak kepada Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik lahan pemukiman tersebut.

“Semua warga bayar pajak, walau saya tidak tahu pasti nominalnya. Tapi karena itu, kami anggap tinggal di sini legal,” ujar Novi di Kampung Starling pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Kampung Starling, Permukiman Padat di Jakpus yang Didominasi Pendatang asal Madura

Sekadar informasi, Kampung Starling dikenal sebagai komunitas pedagang kopi keliling, yang mayoritas warga berasal dari Madura.

Pemukiman ini terbentang sepanjang 350 meter dengan lebar sekitar 3 meter, diapit oleh dinding pembatas gedung Bank Indonesia DKI Jakarta dan sebelah kiri Kali Ciliwung.

Salah satu warga, Wisnu (bukan nama sebenarnya), perantau asal Madura yang telah tinggal sejak 2017, mengaku tidak terlalu memikirkan soal legalitas.

“Kalau legal atau tidak, saya tidak tahu pasti. Tapi tidak pernah ada masalah dari pemerintah, dan kami tetap bayar,” ujarnya.

Ia menyebut penghasilannya sebagai pedagang kopi keliling berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari.

Warga lain, Hasan (bukan nama sebenarnya), yang mulai tinggal di Kampung Starling sejak 2018, menegaskan bahwa pembayaran pajak menjadi dasar mereka tidak melanggar hukum.

“Setiap bulan kami bayar pajak ke Bank Indonesia. Jadi kami anggap sah tinggal di sini. Kalau tidak, pasti sudah digusur dari dulu,” tutur Hasan.

Baca juga: Cerita Pedagang Kopi Starling Bertahan Hidup dengan Penghasilan Pas-pasan

Menurut Hasan, meski fasilitas terbatas hanya ada dua kamar mandi umum dan rumah-rumah berdinding tripleks, warga Kampung Starling tetap merasa nyaman dan aman.

“Kami hidup sederhana, tapi saling membantu. Ini seperti kampung sendiri di tengah Jakarta,” ujarnya.

Warga Kampung Starling umumnya tidak mengetahui detail perjanjian atau dokumen resmi antara komunitas dan pihak Bank Indonesia DKI.

Namun, keberadaan mereka yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan tidak pernah digusur menjadi alasan kuat untuk tetap bertahan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *