UNGARAN, Sebanyak 40 anggota WPone melaporkan Asrofi, operator aplikasi tersebut, ke Polda Jateng.
Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 1,2 miliar.
Kuasa hukum anggota WPone, Joko Tirtono dari Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, mengatakan Asrofi merupakan anggota TNI aktif.
“Kami sudah membuat laporan ke Polda Jateng, nanti juga melapor ke Kodam karena ini menyangkut anggota TNI,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
“Kemarin di Polda Jateng disarankan untuk melapor ke Polres Semarang karena banyak korban yang domisili di Kabupaten Semarang. Namun ada juga korban dari Salatiga, Boyolali, dan beberapa daerah lainnya,” kata Joko.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Analis Komunikasi: Menurut Saya Sih, Sebaiknya Disudahi Saja
Joko mengatakan peran Asrofi di WPone Jateng cukup vital.
Dia yang membujuk para calon anggota agar mau menyetor uang untuk investasi.
“Ini kan pada akhirnya terkena bujuk rayu, apalagi bunga yang dijanjikan mencapai 2 persen per hari,” paparnya.
Saat ini, para anggota WPone tak lagi berharap keuntungan dari aplikasi tersebut.
Mereka menuntut modal yang telah dikeluarkan dikembalikan utuh.
“Uang modal kisaran dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 200 juta. Ada anggota yang utang, menggunakan tabungan, karena itu kami minta agar uang anggota dikembalikan utuh,” kata Joko.
Menurut Joko, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan operator WPone, namun tak ada titik temu.
Karena itu, akhirnya diambil langkah hukum.
“Masih ada korban lain yang juga akan melaporkan, jumlah korban dan kerugian akan bertambah besar,” ungkapnya.