JAKARTA, Pakar digital forensik, Rismon Sianipar tidak memenuhi panggilan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025).
“Rismon Sianipar saksi menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polri Hanya Tunjukkan Foto Ijazah Jokowi Saat Konpers, Apa Alasannya?
Ade Ary mengatakan Rismon Sianipar mengirimkan surat agar diperiksa penyidik pada Senin (26/5/2025).
“Menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin,” ucap dia.
Sejauh ini, 29 saksi sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi yang tidak bisa hadir hari ini akan dipanggil ulang.
“Nanti kami pastikan, komunikasikan dengan penyelidik ya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.
Baca juga: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Yakup menyebutkan, lima orang yang disebutkan dalam laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.