JAKARTA, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menganggap dirinya bebas meneliti ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Rismon usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Tadi, salah satu pertanyaan, ‘atas otoritas apa Anda meneliti skripsi dan ijazah Pak Jokowi?”. Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas,” ujar Rismon, Senin (26/5/2025).
“Independen, tidak subjektif, tanpa harus memiliki otoritas apapun,” lanjut dia.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Dicecar 97 Pertanyaan
Sebagai seorang pengkaji atau peneliti, menurut Rismon, harus bisa menjawab permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Rismon diketahui memenuhi undangan klarifikasi pada pukul 10.20 WIB dan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 16.59 WIB. Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam.
Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rismon tidak menjelaskan secara perinci setiap konteks pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Baca juga: Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ditanya soal Diskusi dengan Roy Suryo
Namun, dia sedikit membeberkan secara garis besar. “Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.
“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.
Baca juga: Sakit, Eggi Sudjana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Yakup menyebutkan, lima orang yang disebutkan dalam laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.