Beberapa startup fintech peer-to-peer (P2P) lending menutup usahanya akibat gagal bayar atau fraud. Para pendana (lender) pun mengalami banyak kerugian atas investasi mereka.Para lender perlu memahami risiko pendanaan dalam skema pendanan P2P lending ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Sebab hingga kini, belum ada skema asuransi yang secara langsung melindungi dana lender.Kuasa hukum para lender korban kasus Investree, Grace Sihotang, mengatakan banyak kliennya yang tak memahami perjanjian. Sehingga dia mengingatkan agar para investor sebelum menanamkan dana di fintech lending perlu membaca dan memahami perjanjian.“Jangan asal tanda tangan perjanjian. Banyak klien saya yang tidak baca kontrak, padahal di situ sudah jelas dinyatakan bahwa seluruh risiko ditanggung lender. Di aturan OJK pun dijelaskan demikian,” ujar Grace, Jumat (20/6).Aturan terkait tanggung jawab risiko pendanaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).Berdasarkan aturan OJK, seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI memang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana. Ketentuan ini termuat dalam SEOJK 19/2023 pada Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan Angka 1 huruf h.Aturan inilah yang disebut Grace banyak membuat lender mengalami kerugian, ketika mereka lalai dalam memahami isi kontrak dan tak menyadari bahwa tanggung jawab risiko ditanggung sepenuhnya oleh lender.Grace mencontohkan sejumlah kasus seperti Investree, Akseleran, hingga CoinWorks, yang menunjukkan fintech lending adalah instrumen pendanaan dengan tingkat risiko tinggi.Menurutnya, perjanjian yang lemah atau tidak mencantumkan perlindungan bagi lender menjadi celah besar yang merugikan pendana.“Kalau perjanjiannya lemah, masih bisa ditolong secara hukum. Tapi kalau perjanjiannya sudah jelas dan lender tetap tidak memahami, itu tanggung jawab mereka sendiri,” katanya.Demikian, ketelitian dalam membaca perjanjian serta pemilihan fintech P2P lending yang memiliki skema perlindungan lender adalah hal yang penting.Sejumlah fintech P2P lending menyediakan perlindungan atau asuransi bagi para lender sebagai bentuk mitigasi risiko gagal bayar. Salah satunya fintech P2P lending Akseleran yang menyediakan asuransi bagi lender.Melansir dari laman resmi Akseleran, fintech P2P lending ini menyediakan proteksi dengan jaminan pengembalian dana sampai dengan 75% dari tunggakan pokok.Akseleran bekerjasama dengan PT Citra International Underwriter (CIU) dan PT Lippo General Insurance Tbk (LGI) untuk menyediakan fitur proteksi Asuransi Kredit untuk melindungi pemberi dana dari risiko gagal bayar penerima dana secara umum.OJK saat ini tengah memproses persetujuan produk Asuransi Kredit khusus untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan pelaku industri guna memastikan penyusunan profil risiko yang tepat, dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi pinjaman.“Kami terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, sehingga pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem ini,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).Skema asuransi pinjol yang tengah dibahas tersebut dirancang melalui mekanisme konsorsium untuk meningkatkan perlindungan dalam ekosistem pinjaman digital.
Risiko Tinggi Invetasi di Fintech Lending: Fraud hingga Tak Ada Asuransi

Tag:Breaking News