JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum mengungkap rincian biaya yang disebut sebagai uang koordinasi untuk melindungi ribuan situs judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dakwaan menyebut, praktik perlindungan situs judi online itu melibatkan empat terdakwa yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony dan pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto.
Selain itu terdapat Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama, Alwin Jabarti Kiemas dan orang mengaku utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Biaya perlindungan disepakati sebesar Rp 8 juta per situs per bulan.
Baca juga: Kenapa Ojol Setop Layanan Serentak 20 Mei?
“Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024, Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website perjudian yang di antaranya sebanyak 480 website perjudian diterima dari saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono yang berasal dari saksi Harry Efendy, saksi Helmi Fernando, saksi Bernard alias Otoy, saksi Budianto Salim, dan saksi Bennihardi sebanyak 400 website perjudian yang diinput ke dalam googlesheet,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dikutip Minggu (18/5/2025).
Berikut rincian biaya ‘pengamanan’ situs judi online menurut jaksa:
Total uang koordinasi yang dihimpun mencapai Rp 171.319.000.000.
Baca juga: Munculnya Nama Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol
Uang tersebut, menurut dakwaan, dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus juga disebut sebagai penerima.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata jaksa.
Peran masing-masing terdakwa dijelaskan sebagai berikut:
Zulkarnaen Apriliantony: penghubung dengan Menteri Kominfo.
Adhi Kismanto: menyortir situs dari daftar pemblokiran.
Alwin Jabarti Kiemas: bendahara distribusi uang koordinasi.
Muhrijan alias Agus: penghubung dengan agen situs judi.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.