Tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi mulai Senin (19/5/2025).
Selain itu, tarif listrik subsidi yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, danserta menengah (UMKM) juga tidak berubah.
Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih sama dengan besaran yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).
Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan dari triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025
Berdasakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.
Ia menyatakan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya
Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, rabu (23/4/2025).
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Baca juga: Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 28 April 2025, Simak Rinciannya
Berikut tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (19/5/2025):
Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku per 15 April 2025, Cek Daftarnya di Sini
Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Kelompok Subsidi dan Nonsubsidi per 5 Mei 2025, Berikut Daftarnya