Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku per 20 Juni 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan hingga akhir bulan.
Pemerintah menetapkan biaya listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Daftar Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru Berlaku Juni 2025
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Ini Alasannya
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” papar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Terganggu Bunyi Token Listrik? Ini Cara Praktis Mematikannya
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik terbaru untuk berbagai golongan pelanggan:
– Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
– Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak, Apa Saja?
Harga listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:
Itulah rincian tarif listrik per 20 Juni 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Meski tidak ada kenaikan, informasi ini penting untuk memastikan pelanggan tetap mengetahui besaran tagihan listrik yang dikenakan sesuai golongan masing-masing.
Baca juga: Kenapa Tagihan Listrik Bisa Tiba-tiba Naik? Ini 5 Penyebab Umumnya