Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada ribuan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Oleh karena itu, instansi mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan menyiapkan surat edaran.”Hampir semua perusahaan di Indonesia melakukan penahanan ijazah. Angkanya saat ini ribuan, bahkan mungkin puluhan ribu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).Saat meluncurkan layanan aduan Buruh Tanya Wamen atau BTW, salah satu penelepon menyampaikan bahwa BRI cabang Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penahanan ijazah. Ia juga memberikan nomor telepon seseorang yang disebut menjabat kepala kantor cabang BRI Bukittinggi.Immanuel pun menelepon kontak yang diberikan guna mengonfirmasi tentang dugaan praktik penahanan ijazah. Penerima telepon menyatakan akan menyelidiki hal ini.“Kalau terbukti menahan ijazah, kami akan segel kantor cabang itu,” kata Immanuel. Katadata.co.id juga mengonfirmasi hal ini kepada BRI, namun belum ada tanggapan.Menurut dia, penahanan ijazah merupakan kejahatan dalam kelompok perbudakan. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 Konvensi Organisasi Buruh Dunia tahun 1930.Oleh karena itu, Immanuel berniat mengenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan, terhadap perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Selain itu, pelaku usaha dan perusahaan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika mewajibkan uang tebusan dalam pengembalian ijazah.Sanksi pelanggaran Pasal 372 KUHP yakni denda paling banyak Rp 900 ribu atau bui paling lama empat tahun. Sementara itu, sanksi Pasal 368 yaitu penjara maksimal sembilan tahun.Kemnaker juga akan menerbitkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah pada Selasa (20/5). Aturan terkait hal ini juga bakal ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.Immanuel pun berencana melakukan dialog dengan Kementerian BUMN. “Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama. Jangan sampai BUMN melakukan penahanan ijazah atau meminta tebusan saat mengambil ijazah,” ujarnya.Kemnaker akan melakukan tiga hal terhadap pelaku usaha yang masih menahan ijazah, yakni penyegelan lokasi usaha, penahanan pengusaha oleh aparat penegak hukum, dan penggeledahan kantor untuk menemukan ijazah yang ditahan.Immanuel menargetkan peniadaan kegiatan penahanan ijazah paling lambat Agustus.
Ribuan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker Ancam Sanksi Berat

Tag:Breaking News