Home / REGIONAL / Reklamasi dan Pembangunan Dermaga Tanpa Izin di Kayong Utara Disetop KKP

Reklamasi dan Pembangunan Dermaga Tanpa Izin di Kayong Utara Disetop KKP

KAYONG UTARA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (23/5/2025).

Proyek yang dijalankan oleh PT AJK ini diduga dilakukan tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir dan laut,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

“Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab kita dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan laut,” timpal Pung.

Pung menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak.

Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya kegiatan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare yang dilakukan tanpa dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.

Baca juga: Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

“Mengingat indikasi pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kegiatan di lokasi dan memasang garis pengamanan sebagai bentuk penyegelan. Penertiban ini disaksikan langsung oleh penanggung jawab proyek,” ujar Pung.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menambahkan bahwa timnya akan melakukan pendalaman dan analisis lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan.

“Analisis akan kami lanjutkan untuk proses hukum dan penetapan sanksi administratif, termasuk kemungkinan denda,” kata Bayu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *