Home / TREN / Rekening Nasabah BRI Diblokir PPATK, Ini Syarat dan Cara Aktifkan Kembali

Rekening Nasabah BRI Diblokir PPATK, Ini Syarat dan Cara Aktifkan Kembali

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan, dana nasabah yang terdampak pemblokiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap aman.

Hal itu diungkap oleh Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada Selasa (20/52025).

Dia menjelaskan, BRI berkomitmen mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concern dari regulator, termasuk PPATK dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

“BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dnegan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Agustya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Di samping itu, BRI juga proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening milik nasabah, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Lantas, bagaimana dengan nasabah BRI yang terdampak pemblokiran PPATK?

Baca juga: BCA Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening, Solusikan Ini ke Nasabah

Agustya memastikan, nasabah yang terdampak pemblokiran rekening massal oleh PPATK bisa mengaktifkannya kembali atau reaktivasi.

“Bagi nasabah yang akan mengaktifkan kembali rekening dormant-nya, dapat datang ke kantor BRI terdekat,” ujar dia,

Jangan lupa untuk membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas pemilik nomor rekening untuk proses reaktivasi.

Informasi selanjutnya terkait rekening dormant bisa menghubungi kontak BRI di 1500017 atau Unit Kerja BRI terdekat.

Reaktivitas ini senada dengan imbauan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyatakan bahwa pemblokiran dormant sifatnya hanya sementara.

“Pemblokiran sifatnya hanya penghentian sementara atas transaksi nasabah yang nomor rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Ivan juga memastikan bahwa nomor rekening yang berhasil di-reaktivasi bisa digunakan kembali.

Dia turut memastikan bahwa nasabah juga tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang tersimpan di nomor rekening yang terblokir.

Baca juga: Dikeluhkan, Mengapa PPATK Blokir Rekening Bank?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *