JAKARTA, Penyanyi Rayen Pono menanggapi polemik yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening”.
Rayen menilai bahwa baik Vidi maupun Keenan sebenarnya merupakan korban dalam kisruh perizinan lagu hingga persoalan royalti.
“Bagi saya, Vidi itu korban dan kemudian Om Keenan Nasution juga adalah korban dari doktrin-doktrin yang salah,” ujar Rayen saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Polemik Tambang di Raja Ampat, Rayen Pono: Enggak Masuk di Akal Saya
Lebih lanjut, Rayen menyebut Keenan Nasution sebagai pihak yang didoktrin dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan mereka.
“Om Keenan pun, buat saya ya, itu juga adalah korban yang didoktrin dan dimanfaatkan menjadi lokomotif untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya.
Rayen juga mengaku mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak awal, khususnya dari pihak kuasa hukum yang terhubung dengan salah satu asosiasi.
Baca juga: Rayen Pono: AKSI Kan Sudah Deklarasi Musuhnya adalah Penyanyi
“Tapi dari awal, sebelum pun saya mendapatkan informasi yang banyak, saya sudah melihat ada sesuatu yang janggal,” katanya.
“Ini yang saya enggak bisa percaya, karena terafiliasi dengan salah satu asosiasi AKSI yang sama-sama kita tahu bahwa memang AKSI itu kan sudah declared bahwa musuhnya adalah penyanyinya,” lanjut Rayen.
Menurut Rayen, persoalan royalti musik di Indonesia saat ini sudah semakin membingungkan dan tidak berpihak pada musisi secara utuh.
Baca juga: Ramai Gugatan Pencipta Vs Penyanyi, Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Korban
“Dan mereka menggugat penyanyi, harus penyanyi yang bayar royalti. Sementara orang-orang yang bilang bahwa penyelenggara yang harus bayar. Jadi ini sudah semrawut,” ujar Rayen.
Sebelumnya, Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca juga: Kasus Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Berlanjut, Armand Maulana hingga Sammy Simorangkir Jadi Saksi
Dalam berkas gugatan, pihak Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar kepada Vidi Aldiano.