Home / Ekonomi / Rachmat Gobel Soroti 3 Hal Ini untuk Jaga Konsumen Indonesia

Rachmat Gobel Soroti 3 Hal Ini untuk Jaga Konsumen Indonesia

Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai konsumen harus dilindungi dan tak hanya menjadi objek untuk produk luar negeri.Seiring hal itu, Rachmat Gobel menilai, warga negara sebagai konsumen harus dilindungi dari segi keselamatan, keamanan dan kesehatan.Ia mengatakan, seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi ketiga unsur keselamatan, keamanan dan kesehatan.Rachmat Gobel juga menekankan pentingnya penjagaan terhadap produk-produk selundupan yang masuk dari luar negeri. Ia mengatakan, produk impor ilegal akan sangat merugikan masyarakat Indonesia.Selain itu, ia menilai, perlindungan konsumen bukan hanya melindungi warga negara dari produk yang tidak berkualitas tetapi juga mendorong iklim investasi di Indonesia supaya berkembang.”Ini sangat penting. Supaya kita jangan terjebak nanti berbicara hanya saat memperkuat ini itu. Kita harus jelas filosofinya dulu, baru nanti ke sana, apa peran masing-masing lembaga. Kita harus jaga pasar kita sendiri,” kata dia,saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR bertema RUU Perlindungan Konsumen seperti dikutip dari laman partainasdem.id, Selasa (20/5/2025).Seiring hal itu, Rachmat Gobel menegaskan untuk menjaga konsumen Indonesia. “Kita tidak ingin bangsa kita, rakyat kita, hanya dijadikan objek bagi produk-produk mereka. Kita harus menjaga konsumen kita, dan bahkan kita harus jadikan masyarakat kita bagian dari pasar yang kuat,” kata Rachmat.Rachmat Gobel mengatakan, dengan penduduk lebih dari 280 juta jiwa, tanah yang subur, dan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia seharusnya menjadi tempat menarik bagi investor. Akan tetapi, investor lebih tertarik investasi di China, Vietnam dan Myanmar.”Apalagi dengan adanya kebijakan Donald Trump, Indonesia pasti akan kebanjiran barang-barang dari luar negeri. Kita hanya dijadikan bangsa konsumen. Bangsa konsumen barang kw satu, kw dua, kw tiga, kw empat yang akhirnya semua itu merugikan konsumen kita sendiri,” kata dia.Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) total menerima 1.657 layanan konsumen di sepanjang Januari-Maret, atau kuartal I 2025 lalu.”Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai,” ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Kemendag Simatupang dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).Persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari-Maret 2025.”Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” dia menjelaskan.Moga menyampaikan, konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor. Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.  Di sisi lain, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).”PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” seru Moga.Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *