Home / Peristiwa / Puan Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban dan Meresahkan

Puan Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban dan Meresahkan

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan menjadi sorotan. Puan meminta agar pemerintah tidak ragu membubarkan ormas yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Puan menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pendudukan lahan secara ilegal. “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).Pernyataan ini dilontarkan Puan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi premanisme yang melibatkan anggota ormas. Terbaru, terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh anggota ormas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.”Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” kata Puan seperti dikutip dari Antara.Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang ditangkap terkait kasus penguassaan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya Tangsel.”Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5/2025).Penangkapan itu buntut laporan dari BMKG terkait pengusaan lahan miliknya oleh sekelompok orang. Lahan tersebut kemudian mereka sewakan kepada pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban.”Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta,” kata Ade Ary.Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel. Dalam kasus lain, polisi juga menetapkan 30 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus bentrokan di RS Pamulang, Tangsel.Dari puluhan tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan pengurus inti ormas PP, mulai dari Komandan Komando Inti hingga pengurus ranting di wilayah Tangerang Selatan.“Ada dua kelompok dari 30 tersangka yang telah kami amankan. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus ormas PP, sisanya anggota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).Kericuhan bermula pada Rabu malam, 21 Mei 2025 saat vendor resmi pemenang tender pengelolaan parkir RSU Tangsel mulai membangun sistem parkir elektronik. Namun, proses pembangunan tersebut dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang berseragam ormas PP, yang mengklaim telah mengelola lahan parkir tersebut selama delapan tahun terakhir.Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan satu pekerja mengalami luka dan fasilitas palang parkir ambruk. Sementara itu, Plh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik menyatakan, bahwa ormas tidak berwenang melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.Aang menjelaskan, penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berbunyi, “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Maka dari itu, Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *