Home / NEWS / Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Kemampuan Anggaran Negara

Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Kemampuan Anggaran Negara

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kenaikan dana partai politik (parpol) harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara agar tidak membebani APBN.

Hal itu disampaikan Puan menanggapi usulan kenaikan dana parpol hingga sepuluh kali lipat.

“Soal dana parpol yang diusulkan itu intinya terkait upaya anti-korupsi, tapi kita harus melihat apakah anggaran APBN ke depannya cukup,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (26/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai pertemuannya dengan Perdana Menteri RRC, Li Qiang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Untuk diketahui, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga sepuluh kali lipat. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan besaran dana bantuan partai sebesar Rp 10.000 per suara.

Baca juga: Diusulkan Naik, Berapa Idealnya Negara Beri Dana Bantuan untuk Parpol?

Selain itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, mengajukan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai sumber tambahan dana.

Menurutnya, badan usaha itu dapat mengurangi ketergantungan partai pada sumber dana terbatas.

Saat ini, sumber dana parpol diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut menyebutkan, dana partai berasal dari tiga sumber utama, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD.

Baca juga: SMKN 13 Bandung Akui Minta Sumbangan ke Siswa, Klaim Ada yang Ikhlas Beri Rp 5,5 Juta

Usulan perlu dikaji mendalam

Puan menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap manfaat dan risiko kenaikan dana parpol.

“Apakah kenaikan dana ini bisa dilakukan dengan cepat, kita harus lihat dulu hasil kajiannya,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini.

Terkait anggaran negara, Puan menjelaskan DPR akan mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 pada Rapat Paripurna, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Jokowi: Prabowo dan Sri Mulyani Sering Bertemu, Bahas RAPBN 2025

“KEM dan PPKF sudah disampaikan, kami akan melihat semua kebijakan baru dan membahasnya dalam masa sidang mendatang. Komisi-komisi DPR akan membahas program pemerintah agar hasilnya terbaik bagi rakyat,” jelas Puan.

Dia juga memastikan DPR akan memantau pelaksanaan APBN agar pengelolaan anggaran pemerintah berjalan dengan akuntabilitas tinggi.

“Akhir bulan ini, Kementerian Keuangan akan menyampaikan, kemudian fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan, dan pemerintah akan merespons,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia pada Juni atau Juli 2025

Mengenai efisiensi anggaran yang direncanakan pada 2026, Puan menyatakan DPR mendukung selama kebijakan tersebut menguntungkan rakyat.

“Efisiensi anggaran, selama memang baik untuk rakyat, DPR akan mendukung. Kita lihat dulu dari postur yang terbarui bagaimana, yang pasti sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Puan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *