KOMPAS.com — PT Pos Indonesia mendukung penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri kurir, pekerja, dan pelanggan.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan di Bandung, Minggu (18/5/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Duduk Perkara Pembatasan Gratis Ongkir Jadi Cuma 3 Hari Sebulan
Permen ini mendorong perluasan jangkauan layanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional, serta perlindungan bagi pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Faizal.
Ia menilai sektor kurir dan logistik sangat padat karya dan membutuhkan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun digital. Layanan yang menjangkau pelosok juga memerlukan biaya besar.
“Karena itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” ucapnya.
Permen ini juga membatasi strategi promosi berlebihan seperti potongan harga ekstrem dan program gratis ongkir yang tidak realistis.
Pemerintah mendorong perusahaan logistik menjaga keberlangsungan usaha, termasuk mengendalikan praktik gratis ongkir di platform aplikasi maupun loket.
Ketentuan ini berlaku untuk semua penyelenggara logistik di seluruh jaringan nasional.
Baca juga: Pembatasan Gratis Ongkir, Komdigi: Tidak Menyentuh Ranah Pomosi oleh E-commerce
Banyak perusahaan kurir kini tak lagi aktif. Permen ini mendorong kolaborasi agar investasi tetap efektif dan industri tetap bertahan.
Dukungan Pos Indonesia sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menyambut baik regulasi ini.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutur Faizal.