JAKARTA, Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, memprotes keras ketidakhadiran eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Menurut Ari, Rini merupakan saksi kunci yang seharusnya dihadirkan langsung di persidangan, bukan sekadar dibacakan keterangannya.
Ia menilai, absennya Rini menambah deretan kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini dalam persidangan muncul lagi hal-hal keganjilan. Sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan, hari ini muncul lagi,” kata Ari, kepada wartawan saat keluar dari sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa siang.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang usai Cekcok dengan Jaksa, Ini Penyebabnya
Ari mengacu pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi hanya sah apabila disampaikan langsung di persidangan, bukan hanya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita tahu dalam proses penyidikan orang bisa saja tertekan, takut, tidak didampingi penasihat hukum. Tapi, di persidangan dia bebas menjawab,” ujar dia.
Karena itu, tim hukum Tom Lembong menolak keras pembacaan keterangan saksi yang tidak dihadirkan langsung.
Ia menyebut hal ini membahayakan prinsip keadilan.
“Ini bahaya sekali buat keadilan kita,” kata Ari.
Baca juga: Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Khawatir Disalahgunakan
Ari menyatakan, sebagai bentuk protes, pihaknya memilih keluar dari ruang sidang saat hakim tetap mengizinkan pembacaan keterangan saksi.
“Kami walk out, kami izin keluar. Tidak ingin mendengarkan,” ujar dia.
Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan.
Jaksa menyebut negara dirugikan hingga Rp 578 miliar dalam perkara ini.