JAKARTA, Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak tahu soal pembagian alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Ia menjelaskan, dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Surat dakwaan itu menyebut, para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko lewat keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
“Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” sambungnya.
Baca juga: Munculnya Nama Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol
Karenanya, Handoko menekankan pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan dan membaca surat dakwaan JPU tersebut.
Ia menjelaskan, proses hukum di pengadilan tengah terjadi dan terbuka untuk publik. Harapannya, tak ada lagi pembelokan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi narasi jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ujar Handoko.
Diketahui, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kominfo yang kini berganti nama menjadi Komdigi.
Surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp 6,2 Triliun di Awal 2025
Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie.
Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.
Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi. Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden.
Baca juga: Komdigi Blokir 1,3 Juta Situs dan Iklan Judi online
Sementara praktik penjagaan situs judi online diketahui Muhrijan. Dia pun melakukan pertemuan dengan Deden dan mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Budi Arie.
“Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak dua kali,” kata jaksa.