Home / Peristiwa / Pro Kontra Kenaikan Gaji Hakim: Solusi Berantas Korupsi?

Pro Kontra Kenaikan Gaji Hakim: Solusi Berantas Korupsi?

Jakarta Kenaikan gaji hakim di Indonesia hingga 280 persen telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Pendukung kenaikan gaji hakim berargumen bahwa hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang selama lebih dari 12 tahun tidak mengalami penyesuaian.Mereka percaya bahwa gaji yang rendah dapat memicu praktik korupsi, karena hakim mungkin tergoda untuk menerima suap.Kenaikan gaji diharapkan dapat mengurangi godaan tersebut dan meningkatkan integritas serta profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim dapat lebih fokus pada penegakan hukum dan keadilan, tanpa terbebani masalah ekonomi.Selain itu, kenaikan gaji juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab berat yang diemban oleh para hakim.Namun, di sisi lain, banyak pihak yang menentang rencana kenaikan gaji ini. Mereka berpendapat bahwa kenaikan gaji bukanlah jaminan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim. Beberapa pihak menyoroti bahwa meskipun gaji rendah, hakim tetap menerima tunjangan yang cukup tinggi, sehingga total pendapatan mereka masih tergolong besar.Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim dapat menekan korupsi peradilan yang disebabkan oleh masalah kebutuhan, atau yang dikenal dengan istilah corruption by need.“Peningkatan kesejahteraan dari hakim itu dapat menekan korupsi karena masalah kebutuhan,” kata Zaenur dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).Ia mencontohkan kondisi kehidupan hakim yang bertugas di daerah terpencil, di mana gaji yang sepadan akan memenuhi kebutuhan hidup yang cenderung lebih tinggi dibanding daerah lainnya.“Karena gajinya masih terbatas, maka risiko untuk menerima godaan suap atau gratifikasi itu jauh lebih tinggi,” sambung dia. Menurutnya, dengan dinaikkannya gaji hakim, risiko untuk corruption by need dapat menjadi lebih rendah.Di sisi lain, penentang kenaikan gaji berpendapat bahwa meskipun gaji hakim dinaikkan, hal tersebut tidak menjamin peningkatan integritas. Zaenur juga mengingatkan bahwa terdapat korupsi yang disebabkan oleh keserakahan, atau corruption by greed, yang tidak bisa diberantas hanya dengan meningkatkan kesejahteraan.Ia menyoroti hakim-hakim yang terkena operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. “Tingkat kesejahteraannya sudah sangat tinggi, tetapi mereka masih menerima suap,” ungkap Zaenur.Zaenur menekankan bahwa solusi untuk mengatasi korupsi harus melibatkan langkah-langkah lain, seperti perbaikan manajemen sumber daya manusia peradilan dan penguatan pengawasan.“Menaikkan gaji hakim adalah langkah penting, tetapi tidak menjadi solusi ajaib untuk menyelesaikan semua masalah korupsi,” tambahnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta. “18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak, 5 persen pun tidak. Hari ini, saya ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen,” kata Presiden dalam sambutannya.Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *