PEKANBARU, Seorang pria berinisial SA (23) ditangkap polisi karena mencabuli dua orang kakak adik di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (20/5/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, korban anak di bawah umur yang dicabuli pelaku, masing-masing berusia 14 tahun dan 9 tahun.
“Yang tua korbannya laki-laki, sedangkan adiknya perempuan. Pelaku berinisial SA, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum,” ujar Fahrian kepada melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Baca juga: Polisi Tewas akibat Mobil Curi Jalan lalu Tabrakan dengan Aerox di Inhu
Dia menyebut, pelaku SA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari nenek korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru, dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas, Kabupaten Inhu.
Pelapor diminta segera pulang, karena ada hal penting yang harus dibahas.
“Sesampainya di rumah, pelapor menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami,” kata Misran kepada melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Korban yang tua menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan SA.
Baca juga: 311 Hektar Lahan Terbakar di Inhu Riau, Pemadaman dari Darat dan Udara
Kemudian, adiknya, juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan ini, nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Di antara barang bukti yang diamankan, yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.
Baca juga: Luncurkan Sekolah Lansia Tangguh di Inhu, Henny Wahid: Bisa Berikan Rasa Tenang Bagi Lansia
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” kata Misran.
Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Seberida.
Tersangka SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.