JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti pengamanan jaksa dari TNI-Polri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Wakil rakyat berharap aturan itu tak permanen.Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan, sistem hukum saat ini felah mengatur kewenangan dan fungsi dari pada masing-masing lembaga.Baca juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri Bahkan, kata Hinca, jaksa telah mendapat pengamanan cukup di dalam UU saat ini.”Di sistem hukum kita Kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan Dan bagi fungsi lah. Bahkan di UU Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan Yang cukup untuk mereka,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).Kendati demikian, Hinca memahami bila ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia berharap, pelindungan jaksa dari unsur TNI-Polri tak terlalu lama.
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!

Tag:Breaking News