Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan dalam menyelesaikan polemik batas wilayah administratif terkait klaim atas sejumlah pulau kecil yang terletak di perairan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan bahwa presiden bakal merilis aturan tertentu untuk mengakhiri sengketa batas wilayah administratif di perairan perbatasan kedua provinsi tersebut.“Secepatnya presiden akan mengambil keputusan. Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak,” kata Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Selasa, (6/5).Hasan menjelaskan produk hukum yang akan ditetapkan oleh Prabowo nantinya punya kekuatan legal dan wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk oleh Pemerintahan Aceh dan Sumut.“Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujarnya.Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network itu menyampaikan bahwa Presiden Prabowo membuka peluang untuk berdialog langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution guna menyelesaikan sengketa batas wilayah perairan tersebut.“Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan. Bisa diselesaikan dengan cara dingin yang baik-baik. Karena kita berdialog dan berdiskusi sebagai sesama anak bangsa,” kata Hasan.Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kawasan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Aceh.“Empat pulau itu sebenernya kewenangan Aceh. Kami punya alasan, bukti, dan data kuat zaman dahulu. Itu punya Aceh,” kata Muzakir Manaf kepada wartawan di sela agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (12/6).Perselisihan ini memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kini terdaftar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.Muzakir Manaf menekankan bahwa Aceh berhak secara sah atas empat pulau yang dipersoalkan saat ini. “(Pulau) itu memang hak Aceh. Dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah, iklim. Itu alasan dan bukti yang kuat,” ujarnya.
Prabowo Siapkan Aturan Mengikat Akhiri Polemik Empat Pulau Aceh dan Sumut

Tag:Breaking News