PONTIANAK, KOMPAS.com — Polisi menggelar pra-rekonstruksi kasus kematian tragis bocah 9 tahun yang diduga disiksa selama empat hari oleh kekasih ibunya sendiri di bawah Jembatan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Dalam pra-rekonstruksi di lokasi kejadian yang berlangsung Senin (2/6/2025), aparat memeragakan 21 adegan yang menggambarkan kekerasan brutal terhadap korban sebelum ia meninggal dunia.
Korban yang diketahui berkebutuhan khusus itu sehari-hari mengamen bersama ibu kandung dan kekasih ibunya, yakni terduga pelaku berinisial APR.
Sebelumnya diberitakan, APR disebut sebagai ayah tiri. Ternyata dia merupakan kekasih sang ibu.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Penuh Luka di Pontianak, Diduga Dianiaya Ayah Tiri
Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, IPDA Alvon Oktobertus, hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi mengungkap, selama 4 hari, sejak 24-27 Mei 2025, korban mengalami kekerasan fisik berat yang berujung pada kematian.
“Pra rekonstruksi awalnya direncanakan terdiri dari 52 adegan. Namun setelah pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jumlah adegan disesuaikan menjadi 21 yang dianggap relevan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata Alvon kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Rekonstruksi yang digelar langsung di TKP memperlihatkan bagaimana korban disiksa di tempat ia biasa beristirahat bersama ibunya dan APR setelah mengamen.
Kekerasan disebut kerap terjadi hanya karena alasan sepele, seperti makan terlalu lama atau buang air sembarangan.
Kisah memilukan ini mulai terbuka setelah ibu korban memberikan keterangan sambil menangis dalam pemeriksaan. Ia mengakui bahwa APR sering memukuli anaknya dan bahkan sempat mengancam akan membunuhnya.
“Bibir anak saya pecah, tubuhnya penuh lebam. Dipukul pakai kayu, diinjak, bahkan sempat dibanting,” ujar sang ibu dengan suara bergetar saat diperiksa petugas.
Menurut ibu korban, pelaku bahkan sempat berkata, “Bunuh aja ya, biar nggak nyusahin kita,” namun permintaan itu ditolak oleh sang ibu yang tetap mempertahankan anaknya, meski dalam ketakutan.
Baca juga: Main Layangan di Pontianak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP
APR kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi mendalami kasus ini sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian, dan berupaya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah saksi dan bukti pendukung.
“Korban ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya,” tegas Agus.