JAKARTA, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant karena adanya temuan puluhan ribu rekening yang teridentifikasi hasil praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
“Puluhan ribu rekening itu teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Dormant: Kasihan jika Ada Peretasan…
Selain itu, rekening milik orang lain juga secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” lanjut dia.
Ivan menegaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Simak Alasan dan Cara Mengenbalikan Rekening yang Terblokir
Dia menegaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, dia menegaskan nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
“Alternatif lainnya, pusat pelaporan dan analisis nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” tambah dia.
Langkah yang bisa ditempuh jika rekening terblokir, yakni tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
Baca juga: Ramai Keluhan Warganet, Ini Alasan PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant
“Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” tegasnya.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
“Ini juga untuk menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya,” tegas dia.