Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tak mengetahui rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen di Juni-Juli 2025.
Maka dari itu, dirinya tak mengetahui pula terkait keputusan membatalkan kebijakan tersebut. Menurutnya, urusan diskon tarif listrik sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang pernah mengumumkan.
“Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
“Saya kan, dari awal kalian tanya, saya bilang saya belum mendapat konfirmasi dan belum tahu. Karena saya tidak tahu, saya juga jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan,” tambah dia.
Selengkapnya klik di sini.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sembilan ruas jalan tol, baik di Jawa maupun Sumatera, selama periode libur Idul Adha dan libur sekolah. Namun, Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono belum dapat merinci ruas tol apa saja yang akan diberlakukan diskon.
“Sembilan ruas ini sedang kami ajukan kepada pak Menteri Perhubungan, juga badan pengatur jalan tol (BPJT), segera akan kami publikasikan, tetapi 9 ruas ini signifikan karena pasti dilewati ketika masyarakat liburan,” kata Rivan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Ia juga belum dapat membocorkan tanggal pemberlakuan diskon tarif tol tersebut. Ia hanya menyebut diskon akan berlaku selama 10 hari selama libur Idul Adha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah.
Selengkapnya klik di sini.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, pemilik tambang Cirebon rupanya adalah sebuah koperasi milik pondok pesantren.
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Status pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare, jenis komoditas tras.
Tras adalah sejenis batuan lunak dari batuan vulkanik. Batuan ini berwarna putih kekuningan karena mengalami perubahan komposisi kimia akibat pelapukan dan pengaruh air tanah.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah.
Pencabutan usaha tambang pemilik tambang Gunung Kuda Cirebon ini diteken Dedi Mulyadi melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.