Home / Peristiwa / Polsek Cinere Bongkar Penjualan Obat Daftar G Berkedok Konter Ponsel

Polsek Cinere Bongkar Penjualan Obat Daftar G Berkedok Konter Ponsel

Jakarta – Polsek Cinere telah mengamankan tersangka berinisial NJRD (28) yang menjual obat daftar G tanpa izin. Tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase menggunakan counter handphone di Jalan Bukit Cinere, Depok.Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, Polsek Cinere mendapatkan laporan adanya penjualan obat daftar G di wilayah Gandul. Polisi sempat kesulitan mendeteksi penjualan obat daftar G, dikarenakan tersangka menjual obat berkamuflase counter handphone.“Dia (tersangka) menjual casing handphone serta voucher dan itupun rolling door nya hanya setengah saja yang dibuka, ternyata turut menjual obat daftar G,” ujar Pesta saat ditemui di Polsek Cinere, Sabtu (21/6/2025).Pesta menjelaskan, Polsek Cinere curiga dengan kamuflase tersangka dalam menjual obat daftar G. Setelah mendapatkan surat perintah geledah, polisi menemukan sejumlah obat daftar G yang disimpan tersangka di counter handphone.“Setelah digeledah, ternyata ada obat daftar G dan memang di jual di counter handphone itu,” jelas Pesta.Polsek Cinere mendapatkan barang bukti berupa 464 butir tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg. Selain itu, terdapat 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg.“Kemudian kami turut mendapati 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 gram, 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg,” tegas Pesta. Tersangka menjual obat daftar G berkamuflase sebagai counter handphone untuk mengelabui petugas kepolisian. Tersangka menyimpan obat daftar G di bawah etalase penjualan casing handphone maupun voucher.“Tersangka menjual obat mulai dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” ucap Pesta.Pesta mengungkapkan, tersangka dalam sehari mampu menjual obat daftar G kepada pembeli sebesar Rp500 sampai Rp600 ribu. Tersangka mengaku menjual obat daftar G untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.“Kami lakukan ujilab ke Puslabfor, bahwa hasil pemeriksaan Tramadol dari uji lab sementara yaitu positif, untuk Alprazolam itu juga positif termasuk golongan empat psikotropika,” terang Pesta. Polsek Cinere menjerat tersangka dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu tentang kesehatan. Tersangka diancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.“Tersangka ini mengaku sudah menjual obat daftar G selama enam bulan,” ungkap Pesta.Pesta menuturkan, tersangka mendapatkan obat daftar G dari sales yang tidak dikenal dan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Cinere. Sales akan mendatangi tersangka satu bulan sekali apabila obat daftar G telah terjual habis.“Salesnya ini kalau datang hanya menggunakan helm dan masker, lalu menyerahkan obat kepada tersangka,” tutur Pesta.Pesta meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran maupun penjualan obat daftar G. Polsek Cinere mendeteksi konsumen obat daftar G kerap dibeli remaja atau pelajar, karena diyakini dapat menenangkan yang mengkonsumsinya.“Ini adalah obat penenang yang membuat halusinasi mengarah suatu tindak pidana, contohnya yaitu tawuran. Apa yang kita lakukan tindakan ini, ya mudah-mudahan bisa mengurangi tindakan kriminal ataupun tawuran,” pungkas Pesta. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *