Home / Peristiwa / Polri Bongkar 189 Kasus TPPO Periode Januari-Juni 2025, Korban Terbanyak dari Jabar

Polri Bongkar 189 Kasus TPPO Periode Januari-Juni 2025, Korban Terbanyak dari Jabar

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data itu dihimpun Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri dari periode Januari – Juni 2025.Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, jumlah korban mencapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak.“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat, (20/6/2025).Dia menjelaskan modus TPPO beraneka ragam, tapi paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 laporan polisi. Sisanya, eksploitasi seksual komersial (48 LP) dan eksploitasi anak (24 LP).“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” kata dia. Lebih lanjut, Dia menerangkan, korban TPPO kebanyakan berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, hingga Sumut.Mereka dikirim ke negara seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, sampai Korea Selatan. Di sana, mereka dipaksa kerja di sektor informal, perkebunan, bahkan untuk operasi penipuan online alias scam.“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terdapat kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.Narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” kata Jean Calvin.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *