BANDUNG, KOMPAS.com – Setidaknya 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung terkait aksi premanisme. Para tersangka terbukti melakukan pemalakan, pungutan liar kepada pengendara, dan sebagian di antaranya kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
“Ada 11 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam operasi premanisme yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung,” ucap Kapolrestabes Bandung Budi Sartono, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).
Beberapa tersangka diketahui membawa ganja saat diamankan dan langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Resmikan Tim Anti Premanisme, Kapolres: Jika Ganggu Pariwisata di Badung Ditindak
Operasi premanisme ini difokuskan pada sejumlah titik rawan seperti kawasan wisata, proyek pembangunan, hingga lingkungan kantor pemerintah yang kerap menjadi sasaran aksi premanisme.
Adapun sebelas tersangka tersebut bukan berasal dari organisasi masyarakat, melainkan pelaku individu yang melakukan aksi premanisme secara mandiri.
“Dari 11 orang ini belum ada masuk ormas, rata-rata dari inisiatif atau masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368, 365, dan 351 KUHP.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung telah mengamankan ratusan orang yang diduga melakukan aksi premanisme di Kota Bandung, mulai dari pemalakan hingga parkir liar.
“Pekan kemarin 75 orang dan sekarang 56 orang pelaku aksi premanisme,” katanya.