Home / NEWS / Polisi Temukan Fortuner hingga Barang Mewah di Kontrakan Pasutri Kasus Judol Komdigi

Polisi Temukan Fortuner hingga Barang Mewah di Kontrakan Pasutri Kasus Judol Komdigi

JAKARTA, KOMPAS.com – Darmawati dan Muhrijan alias Agus, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus perlindungan judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Darmawati mengajukan pertanyaan kepada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi, yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Darmawati.

“Pada 3 November, bapak datang ke kontrakan Ibu Darmawati. Itu bapak bilang dibawa langsung dan selanjutnya di-BAP, bapak tahu?” tanya kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Darmawati Lost Contact dengan Muhrijan Sebelum Suaminya Ditangkap Terkait Judol Komdigi

Fikri mengaku tidak tahu menahu soal kejadian itu. Katanya, Fikri hanya mendapat perintah dari pimpinan untuk menangkap Darmawati pada 9 November 2025.

“Awalnya kan diamankan yang bersangkutan, lalu ada keluarganya. Lalu perintah pimpinan untuk dibawa dulu. Nah habis itu saya tidak mengerti,” ujar Fikri.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait tindakan Muhrijan yang terlibat kasus perlindungan puluhan ribu situs judol agar tidak diblokir Komdigi, Darmawati dipulangkan.

Beberapa hari setelahnya, polisi kembali mendatangi rumah tersebut untuk menangkap Darmawati.

Baca juga: 7 Bulan Lindungi Ribuan Situs Judol, Zulkarnaen Apriliantony Dapat Uang Rp 52,5 Miliar

“Saudara mendatangi kediaman rumah ibu Darmawati ya? Saudara menemukan apa di situ?” tanya jaksa.

“Yang saya temukan itu ada banyak. Yang saya ingat itu ada uang, perhiasan, barang-barang branded, mobil. Mobil ada, Fortuner,” jawab Fikri yang merupakan saksi penangkapan.

Setalah menemukan barang bukti, polisi membawa Darmawati ke Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, Darmawati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“(Barang-barang itu diperoleh Darmawati) dari suaminya,” ungkap Fikri.

Adapun dalam dakwaan, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan yang mengaku sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo, sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Barang-barang yang telah dibelanjakan untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *