Home / NEWS / Polisi Tangkap Anggota Grib yang Duduki Lahan BMKG, Ahli Waris Turut Diamankan

Polisi Tangkap Anggota Grib yang Duduki Lahan BMKG, Ahli Waris Turut Diamankan

TANGERANG SELATAN, Aparat kepolisian menangkap sejumlah anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/5/2025).

Mereka ditangkap dari lokasi yang sebelumnya diklaim sebagai milik ahli waris yang dibela oleh GRIB Jaya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dengan mengerahkan dua unit mobil tahanan.

Aparat kepolisian yang mengenakan pakaian serba hitam, menggiring satu per satu individu yang terlibat ke dalam dua unit mobil tahanan yang disiagakan di lokasi.

Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren

Tidak hanya anggota GRIB Jaya, warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan melalui identitas diri berupa KTP.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Anggota GRIB dan ahli waris tampak pasrah dan mengikuti perintah dari aparat kepolisian.

Selain itu, polisi juga memeriksa aktivitas lainnya di sekitar lokasi, termasuk pedagang sapi kurban dan karyawan warung seafood yang juga diperiksa dan diminta menunjukkan identitas untuk didata.

Setelah proses pendataan, polisi meminta agar aktivitas jual beli yang berlangsung di sekitar area dihentikan sementara.

Baca juga: Minta Surat Eksekusi Pengadilan, GRIB: Jika Eksekusi Paksa, yang Preman Ahli Waris atau BMKG?

 

Sementara itu, sejumlah atribut milik GRIB Jaya, seperti bendera, turut diturunkan dan posko-posko yang berada di sekitar lokasi diperiksa bersama petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Selain Polisi dan Satpol PP, pihak BMKG juga melibatkan 25 sekuriti untuk pengamanan selama proses berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Kronologi Versi GRIB Jaya soal Sengketa Lahan dengan BMKG di Tangsel

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *