Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.Direktur Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan keenam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.“Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).Brigjen Pol. Himawan menyampaikan para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” katanya.Dari penangkapan pada Senin (19/5) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR.Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.Sementara itu, tersangka DK ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ia merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.Motif tersangka DK yakni mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video atau pun foto dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau pun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.Selanjutnya, tersangka MS ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5) di Jawa Tengah. Ia merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19/5). Ia merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap anak. “Ada empat anak yang menjadi korban,” katanya.Lalu, tersangka MA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa (20/5). Ia merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.Terakhir, tersangka KA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19/5). Ia juga menggunakan nama akun Temon-temon.Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak, serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua kartu memori ponsel.Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Polisi Tangkap 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah

Tag:Breaking News