BANDUNG, Polda Jawa Barat mendalami dugaan kelalaian dalam peristiwa longsor di lokasi galian C, Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa perizinan tambang ini memiliki IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, yang berakhir pada 05/11/2025 dengan luas wilayah 9,16 Ha.
Ia menduga, pekerjaan tambang tak melalui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta tak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
“Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material,” ujarnya Hendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Siap Jadi Ayah Asuh Anak Korban
Peristiwa longsor ini pada akhirnya menelan korban jiwa sekitar 14 orang, sedang tujuh lainnya mengalami luka- luka.
Kini para korban meninggal telah dievakuasi, sedang korban selamat mendapatkan perawatan medis.
“Korban sementara yang meninggal sudah 14 orang. Kemungkinan korban meninggal masih bisa bertambah,” tuturnya.
Dalam peyelidikan awal, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait perisitiwa ini.
“Kami sudah meminta keterangan sekitar enam orang saksi,” katanya.
Baca juga: Daftar 14 Korban Tewas Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Sementara itu, jenazah yang sudah teridentifkasi akan diserahkan kepada pihak keluarga, sedang korban luka-luka saat ini sudah keluar RS Sumber Hurip dan Puskesmas Dukupuntang untuk rawat jalan.